Cara Melakukan Penanaman Modal dan Investasi
Penanaman modal (investasi)
Investasi
oleh swasta adalah suatu proses dimana seseorang ingin menanamkan modal nya ke
perusahaan atau badan usaha dengan mengharapkan keuntungan
Sedangkan
investasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui pembangunan demi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Investasi terbagi 2 yaitu
1.
Investasi
langsung(direct investmen)
Yaitu
investasi yang dilakukan oleh investor secara langsung contohnya yaitu :
investasi yang dilakukan seseorang dalam membuka usaha dimana ia juga terlibat
di dalamnya
2.
Investasi
tidak langsung (direct investmen)
Yaitu
iinvestasi yang dilakukan oleh investor deengan hanya menanamkan modal/sahamnya
saja sedangkan ia sendiri tidak terlibat dalam menjalankan perusahaan
Sejarah
penanaman modal(investasi di indonesia)
Sebenarnya sejarah penanaman modal
di indonesia sudah ada sebelum indonesia merdeka yaitu sejak jaman belanda (sebelum 1945)
Kemudian setelah indonesia
merdeka,peraturan mengenai investasi di hapuskan oleh presiden soekarno(1945-1967)
Lalu bagaimana investasi
lahir,investasi lahir yaitu pada masa masa akhir pemerintahan soekarno yaitu
dengan di terbitkannya uu no 1 tahun
1967 dan uu no 6 tahun 1968
Kemudian undang undang mengenai
penanaman modal di perbarui lagi pada masa pemerintahan presiden soeharto (1968-1998) yaitu dengan dikeluarkannya
uu no 11 tahun 1968 dan uu no 12 tahun
1968
Setelah itu pada masa reformasi(1998- sekarang) undang undang mengenai
penanaman modal di ubah kembali sesuai dengan uu no 25 tahun 2007
Asas
asas penanaman modal
1)
Kepastian
hukum
2)
Keterbukaan
3)
Akuntabilitas
4)
Perlakuan
yang sama tidak membedakan asal negara
5)
Kebersamaan
6)
Efisiensi
7)
Keberlanjutan
8)
Berwawasan
lingkungan
9)
Kemandirian
10) Kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional
Tujuan
penanaman modal
I.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional
II.
Menciptakan
lapangan kerja
III.
Meningkatkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
IV.
Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
V.
Mengubah
ekonomi nasional menjadi kekuatan ekonomi rill
VI.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA UNTUK
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
·
Penanaman
modal dalam negeri (PMDN)
Yaitu dilakukan oleh:
o
Perseroan yang dimiliki WNI
o
Badan usaha milik orang indonesia
o
Badan usaha milik negara republik
indonesia
o
Badan usaha yang dimiliki oleh
daerah-daerah di indonesia
note; baik yang
berbadan hukum maupun tidak
·
Penanaman
modal asing( PMA)
Yaitu
dilakukan oleh :
o
Perusahaan asing
o
Badan usaha asing
o
Negara asina
Tapi jika mereka ingin
menanamkan modalnya haruslah dalam bentuk PT (perseroan terbatas)
Alasannya adalah untuk
melindungi negara jika pemodal asing itu melakukan kecurangan dalam menanamkan
modalnya
PERLAKUAN TERHADAP PENANAM MODAL
o
Perlakuan yang sama
(dalam hal fasilitas
yang di peroleh)
o
Pemerintah tidak akan melakukan
nasionalisasi kecuali dengan undang undang
o
Transfer dan repatrius terhadap penanam
modal
o
Perusahaan asing harus perioritaskan
warga negara indonesia
BIDANG USAHA YANG DI JALANKAN
o
Bidang usaha terbuka
o
Bidang usaha tertutup
o
Bidang usaha tertutup(persyaratan)
PENGESAHAN
DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pengesahan dan
perizinan tentang penanaman modal lahir melalui kepres no.29 tahun 2004 tentang
pengesahan dan persetujuan perizinan PMA(penanam modal asing) dan PMDN(penanam
modal dalam negeri)
TATA
CARA MEMPEROLEH PERIZINAN MENGENAI PENANAMAN MODAL
i.
Penanam modal harus mendaptarkan
diri ke BKPM dimana di BKPM penanam modal harus meminta izin dari beberapa
institusi pemerinta seperti kementerian dan departemen yang berhubungan dalam
penanaman modal jika di setujui maka penanam modal akan mendapatkan izin
prinsip
ii.
setelah mendapatkan izin prinsip
jika penanam modal ingin membuat usahanya di suatu daerah tertentu maka ia
harus mendapatkan izin dari daerah tersebut agar dapat mendirikan usahanya jika
ia mendapatkan perizinan maka oleh pemerintah ia akan di beri izin usaha
tetap(IUT)
0 Response to "Cara Melakukan Penanaman Modal dan Investasi"
Post a Comment