-->

Cara Melakukan Penanaman Modal dan Investasi

Penanaman modal (investasi)

Investasi oleh swasta adalah suatu proses dimana seseorang ingin menanamkan modal nya ke perusahaan atau badan usaha dengan mengharapkan keuntungan
Sedangkan investasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Investasi terbagi 2 yaitu
1.      Investasi langsung(direct investmen)
Yaitu investasi yang dilakukan oleh investor secara langsung contohnya yaitu : investasi yang dilakukan seseorang dalam membuka usaha dimana ia juga terlibat di dalamnya
2.      Investasi tidak langsung (direct investmen)
Yaitu iinvestasi yang dilakukan oleh investor deengan hanya menanamkan modal/sahamnya saja sedangkan ia sendiri tidak terlibat dalam menjalankan perusahaan

Sejarah penanaman modal(investasi di indonesia)
Sebenarnya sejarah penanaman modal di indonesia sudah ada sebelum indonesia merdeka yaitu sejak jaman belanda (sebelum 1945)

Kemudian setelah indonesia merdeka,peraturan mengenai investasi di hapuskan oleh presiden soekarno(1945-1967)
Lalu bagaimana investasi lahir,investasi lahir yaitu pada masa masa akhir pemerintahan soekarno yaitu dengan di terbitkannya uu no 1 tahun 1967 dan uu no 6 tahun 1968
Kemudian undang undang mengenai penanaman modal di perbarui lagi pada masa pemerintahan presiden soeharto (1968-1998) yaitu dengan dikeluarkannya uu no 11 tahun 1968 dan uu no 12 tahun 1968 
Setelah itu pada masa reformasi(1998- sekarang) undang undang mengenai penanaman modal di ubah kembali sesuai dengan uu no 25 tahun 2007

Asas asas penanaman modal
1)      Kepastian hukum
2)      Keterbukaan
3)      Akuntabilitas
4)      Perlakuan yang sama tidak membedakan asal negara
5)      Kebersamaan
6)      Efisiensi
7)      Keberlanjutan
8)      Berwawasan lingkungan
9)      Kemandirian
10)  Kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Tujuan penanaman modal
       I.            Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    II.            Menciptakan lapangan kerja
 III.            Meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
 IV.            Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
    V.            Mengubah ekonomi nasional menjadi kekuatan ekonomi rill
 VI.            Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
 
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA UNTUK PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
·         Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Yaitu dilakukan oleh:
o   Perseroan yang dimiliki WNI
o    Badan usaha milik orang indonesia
o   Badan usaha milik negara republik indonesia
o   Badan usaha yang dimiliki oleh daerah-daerah di indonesia
note; baik yang berbadan hukum maupun tidak

·         Penanaman modal asing( PMA)
Yaitu dilakukan oleh :
o   Perusahaan asing
o   Badan usaha asing
o   Negara asina
Tapi jika mereka ingin menanamkan modalnya haruslah dalam bentuk PT (perseroan terbatas)
Alasannya adalah untuk melindungi negara jika pemodal asing itu melakukan kecurangan dalam menanamkan modalnya
PERLAKUAN TERHADAP PENANAM MODAL
o   Perlakuan yang sama
(dalam hal fasilitas yang di peroleh)
o   Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi kecuali dengan undang undang
o   Transfer dan repatrius terhadap penanam modal
o   Perusahaan asing harus perioritaskan warga negara indonesia
BIDANG USAHA YANG DI JALANKAN
o   Bidang usaha terbuka
o   Bidang usaha tertutup
o   Bidang usaha tertutup(persyaratan)
PENGESAHAN DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pengesahan dan perizinan tentang penanaman modal lahir melalui kepres no.29 tahun 2004 tentang pengesahan dan persetujuan perizinan PMA(penanam modal asing) dan PMDN(penanam modal dalam negeri)

TATA CARA MEMPEROLEH PERIZINAN MENGENAI PENANAMAN MODAL
                                i.            Penanam modal harus mendaptarkan diri ke BKPM dimana di BKPM penanam modal harus meminta izin dari beberapa institusi pemerinta seperti kementerian dan departemen yang berhubungan dalam penanaman modal jika di setujui maka penanam modal akan mendapatkan izin prinsip
                              ii.            setelah mendapatkan izin prinsip jika penanam modal ingin membuat usahanya di suatu daerah tertentu maka ia harus mendapatkan izin dari daerah tersebut agar dapat mendirikan usahanya jika ia mendapatkan perizinan maka oleh pemerintah ia akan di beri izin usaha tetap(IUT)


0 Response to "Cara Melakukan Penanaman Modal dan Investasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel