-->

Jenis-Jenis Kejahatan dan Penyalahgunaan di Internet

   
Ilustrasi Penyalahgunaan Internet
1) Cracking 

adalah sebuah kegiatan Hacking yang di salahgunakan, dan umumnya menyangkut hal-hal yang negatif.Aktivitas Cracking di internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas,meliputi pembajakan akun,pembajakan situs web,menyebarkan virus,sampai pelumpuhan serta perusakan target sasaran, adapun yang terakhir di sebut DOS / DDOS (DENIAL DISTRIBUTE OF SERVICE).DOS/DDOS attack adalah serangan yang bertujuan melumpuhkan sasaran (crash,hang) atau mengalami overload sehingga tidak bisa di akses dan tidak bisa memberikan layanan.

Contoh kasus cracking di Indonesia 
Merdeka.com - Penolakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kembali muncul dan semakin panas. Baru-baru ini sebanyak 12 situs pendidikan milik pemerintah dan swasta dibajak oleh cracker.
Informasi yang dihimpun, Minggu (7/4), UN akan diselenggarakan pada Senin, 15 April 2013 hingga Kamis, 18 April 2013. Kemudian ada UN susulan yang digelar pada Senin, 22 April 2013 sampai Kamis, 25 April 2013.
Cracker yang membajak situs tersebut menilai UN bukan solusi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Tidak adil jika nilai ujian selama empat hari dari 12 tahun mengenyam pendidikan.
Cracker ini menuliskan pesan yang sama pada 12 situs yang dibajak. Berikut isi pesan yang muncul pada salah satu situs tersebut:
BAPAK PENGEN NINGKATIN MUTU PENDIDIKAN DENGAN UN ? BUKAN BEGITU CARANYA
UN HANYA ADA DI INDONESIA DAN HANYA DI INDONESIA , SETELAH 12 TAHUN DUDUK ,MENCORETI RIBUAN LEMBAR KOSONG ,BAPAK HANYA MELIHAT 4 HARI UNTUK 12 TAHUN , Festival Kami akan terus kami mulai jika peraturan ini makin labil dan membunuh kami ,INGAT PAK SEMUA SISWA PUNYA KEMAMPUAN YG TIDAK SAMA!>>capil.balikpapan.go.id,bkd.malangkab.go.id,situs-pendidikan.com and the next is ?? << Beri Kami Keadilan

Berikut 12 situs yang dibajak:
1. http://bkd.malangkab.go.id/
2. http://capil.balikpapan.go.id/
3. www.smpn10surabaya.sch.id/
4. http://smpn2-sukodono.sch.id/
5. http://lppm.unesa.ac.id/
6. http://pkk-kabmojokerto.org/
7. http://sma2madiun.sch.id/
8. http://sma-imm.sch.id/
9. http://bimbellbba.com/
10. http://situs-pendidikan.com/
11. http://www.smpn2sutojayan.sch.id/

2) hijacking
Hijacking adalah kejahatan tentang pelanggaran hak cipta, hijacking biasanya berhubungan dengan pembajakan hasil karya orang lain.Biasanya adalah pembajakan perangkat lunak (Software Piracy)
Contoh kasus 


Cara Menghindari Iklan Tak Diundang di Perangkat Android
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) belum lama ini menyuarakan penolakannya terhadap praktik intrusive ads (iklan mengganggu) yang dilakukan operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata.
Polemik `iklan tak diundang` yang muncul saat pelanggan mengakses sebuah situs ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan lama sejak 1 tahun terakhir. Namun sampai sekarang upaya itu menurut idEA belum mendapat perhatian serius.
Bagi para pengguna perangkat mobile, baik smartphone maupun tablet, pastinya sudah lumrah menemukan intrusive ads. Tak sedikit pengguna yang merasa terganggu dengan kemunculannya karena membuat proses loading situs yang ingin dituju menjadi berat.
Bahkan praktik ini menurut pihak idEA dan IDA, digolongkan sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak. Lalu bagaimana caranya agar dapat terhindar dari 'pembajakan' intrusive ads?
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan. Namun khusus pengguna perangkat mobile, cara paling ampuh untuk menghindari intrusive ads adalah dengan mengunduh aplikasi ekstensi browser atau dikenal dengan sebutan add-ons (blokir iklan digital) untuk masing-masingbrowser yang kerap digunakan.
Salah satu aplikasi add-ons yang kerap digunakan oleh para pengguna perangkat mobile, khususnya Android, adalah aplikasi Adblock Plus. Ini adalah aplikasi ekstensi browser yang berfungsi untuk memblokir seluruh tampilan iklan digital, terutama yang berbasis JavaScript. 
Dengan kata lain, jika Anda menginstalasi aplikasi ini pada perangkat, dan mengaplikasikannya pada browser, maka iklan-iklan digital yang tak dikehendaki akan diblokir. 

3) Illegal content
Illegal Contens adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi atau data ke internet mengenai suatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat di anggap melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.Salahsatu contoh dari kejahatan jenis ini adalah penyebaran pornografi.

0 Response to "Jenis-Jenis Kejahatan dan Penyalahgunaan di Internet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel