-->

ANALISIS KESESUAIAN PERLAKUAN AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA MUDHARABAH DENGAN PSAK 105



Pendahuluan

Kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah merupakan nilai lebih tersendiri bagi perbankan syariah. Nasabah bank syariah dari waktu ke waktu semakin meningkat terbukti semakin maraknya pangsa pasar bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah, BNI Syariah. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal yang kesemuanya merupakan prinsip-prinsip perbankan syari’ah. Bank Syariah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank syariah, dimana sejumlah instrumen atau operasinya bebas dari bunga. Bank syariah selain menghindari bunga, juga secara aktif ikut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial (Fauzi, 2008). Sebagai lembaga penghimpunan dana, perbankan syariah menggunakan prinsip operasional Bank Syariah yang diterapkan dalam produk penghimpunan dana masyarakat, yaitu prinsip mudharabah. Menurut Harahap (2006), mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama secara awal. PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember menggunakan prinsip mudharabah dengan pemegang rekening investasi (penabung) dalam penghimpunan dana dan perlakukan akuntansi yang berkaitan dengan penghimpunan dana ini telah diatur dalam PSAK No. 105 tentang akuntansi mudharabah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: implementasi akuntansi penghimpunan dana pada PT.Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember dan kesesuaian implementasi akuntansi penghimpunan dana pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember dengan PSAK No. 105. Tujuan dari penelitian ini antara lain :

· Untuk mengetahui implementasi akuntansi penghimpunan dana pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember.
· Untuk mengetahui kesesuaian antara implementasi akuntansi penghimpunan dana pada PT. Bank Muamalat Indonesia  Cabang Jember dengan PSAK No. 105.

Metode Penelitian

Jenis penelitian

Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan nggambarkan
atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya (Nawawi, 1998).

Obyek Penelitian
Obyek dalam penelitian ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember.

Teknik Analisis Data

Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain (Sugiyono, 2008).Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis data pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian serta analisanya diuraikan dalam suatu tulisan ilmiah yang berbentuk narasi, kemudian dari analisis yang telah dilakukan diambil suatu kesimpulan

Hasil Penelitian

1. Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam perbankan syari’ah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan, berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Sedangkan penghimpuna dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa deposito, juga berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu dengan menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah. Produk-produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia secara umum meliputi :

·Giro Muamalat Attijary iB.
· Giro Muamalat Ultima iB.
· Tabungan Muamalat.
· Tabungan Haji Arafah.
· Tabungan Haji Arafah Plus.
· Tabungan Muamalat Umroh.
· TabunganKu.
· Tabungan iB Muamalat Wisata.
· Tabungan iB Muamalat Prima.
· Deposito Mudharabah.
· Deposito Fullinvest.

2. Implementasi Akuntansi Penghimpunan Dana Mudharabah Sesuai PSAK 105
PSAK No. 105 Akuntansi Perbankan Syariah berisi tentang aturan perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah dengan prinsip mudharabah.
A. PENGAKUAN
Pengakuan adalah pencatatan suatu jumlah rupiah ke dalam akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan. Jadi pengakuan berhubungan dengan apakah suatu transaksi dicatat (dijurnal) atau tidak.

Pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember pendanaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember masuk neraca dan bagi hasil diakui di laporan rugi laba. Berdasarkan informasi dan laporan keuangan yang tersedia di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember menggunakan nama neraca dan laporan laba rugi yang sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan. Di dalam mudharabah, sumber untuk pengakuan pada pos tabungan mudharabah berasal dari pihak eksternal yaitu nasabah. Sedangkan deposito mudharabah diakui dengan pembayaran rupiah dan valas dan berasal dari pihak eksternal yaitu nasabah.menurut tryvenny,2010

yang telah diungkapkan oleh Ibu Meriyana Rengganis selaku bagian umum mengenai mudharabah, bahwa dengan mudharabah bank akan dapat menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat dan bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank. Selain itu PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember hanya menggunakan prinsip mudharabah muthalaqah, dimana kedudukan PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana), sedangkan penabung dalah sebagai pemilik dana (shahibul maal). Pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember penerimaan dana mudharabah diakui sebagai sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember.PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, seperti yang telah diungkapkan oleh Ibu Meriyana Rengganis selaku bagian umum, hanya menggunakan Mudharabah muthlaqah

“Mudharabah adalah akad kerjasama pihak bank dengan nasabah dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Dalam prakteknya, PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember hanya menggunakan mudharabah muthlaqah, artinya nasabah yang menyimpan dananya di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak memberikan batasan bagi bank dalam menggunakan dana yang disimpannya. PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember bebas menetapkan akad seperti apa yang akan dipakai ketika melakukan pendanaan, kepada siapa dan usaha seperti apa. Pendanaan yang diterima bank diakui pada neraca dan laporan bagi hasil masuk pada laporan laba rugi dan laporan bagi hasil”.

Berdasarkan neraca PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, pendanaan berasal dari kas, penempatan pada BI, penempatan pada bank lain, surat berharga, piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna, dan piutang qardh. Jadi pendanaan mudharabah PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember diakui dalam neraca sebagai liabilitas. Berdasarkan laporan keuangan dapat dilihat bahwa dalam neraca, mudharabah disajikan dalam neraca sebagai dana investasi tidak terikat. Dan hal tersebut telah sesuai dengan PSAK No. 105 Akuntansi Perbankan Syariah. Pendanaan mudharabah tersebut menghasilkan keuntungan yang nisbah bagi hasilnya dibagi berdasarkan

kesepakatan dengan nasabah. Besarnya bagi hasil pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember diakui pada laporan bagi hasil dan keuntungan yang diterima pihak bank dari pendanaan mudharabah diakui dalam laporan rugi laba. Ibu Fita Dianita selaku customer service PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, menyatakan bahwa:
“Dalam prakteknya, PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak dapat memberikan nominal bagi hasil secara pasti setiap bulannya, tetapi nilai bagi hasil telah disepakati keduabelah pihak, dan pengelola dana lebih memilih bagi pendapatan untuk metode bagi hasil. Piutang akan dilaporkan di neraca, sedangkan pendapatan bagi hasil akan dilaporkan dilaporan laba rugi sebagai unsur pendapatan operasional. Pendanaan mudharabah akan masuk pada neraca pada pos dana investasi tidak terikat. Ketika nasabah memberikan dana tersebut, otomatis akan menambah jumlah pada dana investasi tidak terikat dan total aset”

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendanaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember masuk pada dana invetasi tidak terikat. Ketika bank sebagai pihak pengelola dana menerima pendanaan dari nasabah, maka pendanaan tersebut akan masuk dan dicatat ditambahkan pada dana invetasi tidak tetap, sehingga total asetakan bertambah. Dan beban bagi hasil akan dilaporkan dalam laporan laba rugi.


Pengakuan pendanaan pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember dicatat pada neraca dan keuntungan bagi hasil yang diterima PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember dicatat pada laporan keungan laba rugi sebagai pendapatan operasional.
Pendanaan pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak hanya meliputi pendanaan mudharabah, tetapi juga pendanaan wadiah. Menurut PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 134, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersang-kutan menghendaki. Barang yang dititipkan disebut ida’, yang menitipkan disebut mudi’ dan yang menerima titipan disebut wadi’. Dengan demikian maka pengertian istilah wadiah adalah akad antara pemilik barang (mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
Menurut Bapak Bambang Kurniawan selaku back office PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember,: “Wadiah adalah akad antara pemilik barang dengan penerima titipan untuk menjaga harta atau modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta. Sistem wadiah pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember adalah wadiah yad dhamanah, artinya tidak ada harta titipan nasabah yang tidak digunakan, semua harta titipan nasabah digunakan untuk dikelola oleh bank dengan memberikan suatu imbalan berupa bonus yang tidak dipersyaratkan, harta titipan tersebut akan menjadi pendapatan bagi pihak bank. Tabungan wadiah masuk dalam neraca”
Pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, juga menerapkan hal tersebut, artinya bahwa pihak bank akan memberikan bonus atas harta titipan nasabah yang besarnya tergantung kebijakan bank, seperti yang diungkapkan oleh Bapak Bambang Kurniawan selaku back office PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, yaitu:

mungkin oleh PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, dan karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu akan dapat menghasilkan manfaat. Pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, akan memberikan bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan menejemen PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan”

Pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, pengakuan dalam transaksi wadiah dimana transaksi ketika dana titipan diserahkan kepada pihak bank, maka dana titipan tersebut tidak diakui sebagai unsur keuntungan yang harus dibagikan. Pendapatan pendanaan wadiah masuk pada laporan bagi hasil PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember.

B. PENGUKURAN

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Pengukuran berhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah yang dicatat pada saat transaksi (proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca. Implementasi pengukuran mudharabah berdasarkan PSAK No. 105 Akuntansi Perbankan Syariah ada pada paragraf 13 dan 22. Berdasarkan hasil penelitian pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, pendanaan mudharabah ini tidak ada dana dalam bentuk aset non-kas sehingga pendanaan mudharabah ini diukur dari dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima. Untuk setiap penerimaan pendanaan mudharabah diukur sesuai dengan penerimaan keseluruhan dari setiap akun dari penerimaan pendanaan mudharabah. Pendanaan mudharabah berasal dari tabungan mudharabah dan deposito mudharabah dan masuk pada pos dana investasi tidak terikat. Pengukuran pendanaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan; investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan. Pengukuran bagi hasil pada pendanaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak dibatasi besaran atau jumlah dana yang harus diserahkan pada bank. PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember hanya mengukur bagi hasil atas dana yang diserahkan nasabah kepada bank. Ukuran bagi hasil tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak. Pendapatan dari pendanaan tersebut masuk pada laporan laba rugi, sedangkan pengukuran hasil pendanaan dimasukkan pada laporan bagi hasil PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember. sedangkan untuk produk wadi’ah tidak ada pembagian hasil. Bagi pendapatan dilakukan triwulan kepada nasabah yang menggunakan pendanaan baik giro, deposito dan valas. Bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ibu Fita Dianita selaku customer service PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember “Dalam prakteknya, PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak dapat memberikan nominal bagi hasil secara pasti setiap bulannya, tetapi nilai bagi hasil telah disepakati keduabelah pihak, dan pengelola dana lebih memilih bagi pendapatan untuk metode bagi hasil”

Pengukuran pendanaaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Jember telah sesuai dengan PSAK No 105 Akuntansi Perbankan Syariah. Pengakuan pada dasar
penghitungan biaya secara historis telah digunakan dalam pengukuran modal Mudharabah yang disediakan oleh PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember setelah penandatanganan kontrak yang merupakan salah satu dari persyaratan kaidah atau peraturan syariah mudharabah sehubungan dengan spesifikasi modal dan pemeliharaan dari
modal yang ditetapkan sampai waktu diketahui keuntungan.

C. PENYAJIAN 
Penyajian
berhubungan dengan masalah bagaiaman suatu informasi keuangan yang berasal dari beberapa transaksi yang telah dilakukan disajikan dalam laporan keuangan (laporan keuangan yang menggambarkan pandangan yang wajar dan atau menyajikannya wajar, posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan. Berdasarkan penelitian pada PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, didalam neraca, pendanaan pada PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember terdiri dari tabungan mudharabah dan deposito mudharabah baik dengan rupiah dan valas. Penyajian pendanaan pada PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember telah sesuai dengan PSAK No 105 Akuntansi Perbankan Syariah, karena pendanaan yang masuk pada PSAK No 105 Akuntansi Perbankan Syariah dicatat pada neraca, dan keuntungan dari pendanaan tersebut disajikan di laporan laba rugi

Dalam prakteknya, PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember hanya menggunakan mudharabah muthlaqah, artinya nasabah yang menyimpan dananya di PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak memberikan batasan bagi bank dalam menggunakan dana yang disimpannya. PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember bebas menetapkan akad seperti apa yang akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa dan usaha seperti apa”Dan beban bagi hasil akan dilaporkan dalam laporan laba rugi.


Sumber: PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, 2013 Bagi hasil mudharabah PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember dilakukan dengan bagi pendapat (revenue sharing). Bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib dibebankan pada pengelola dana (mudharib) yaitu PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember. Pada PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember, seperti yang telah diungkapkan oleh Ibu “M” selaku bagian umum, bahwa PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember memberikan bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Bagi pendapatan dilakukan triwulan kepada nasabah yang menggunakan pendanaan baik giro, deposito dan valas. Bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Bapak “Y” selaku customer service PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember “Dalam prakteknya, PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember tidak dapat memberikan nominal bagi hasil secara pasti setiap bulannya, tetapi nilai bagi hasil telah disepakati keduabelah pihak, dan pengelola dana lebih memilih bagi pendapatan untuk metode bagi hasil”. Penghimpunan dana pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember menggunakan dua akad yaitu akad wadiah dan akad mudharabah. Mudharabah merupakan akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha

dibagi di antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. (Muamalat, 2013). Hal ini juga diungkapkan oleh Ibu “M” selaku bagian umum.“Pihak PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah dalam pendanaan. Dengan mudharabah bank akan dapat menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat dan bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan
dengan pendapatan atau hasil usaha bank. Pendanaan yang diterima akan masuk dalam neraca dan pembagian hasil dari pendanaan tersebut akan masuk dalam laporan laba rugi”

D. PENGUNGKAPAN

Pengungkapan berhubungan dengan masalah suatu informasi tambahan yang penting perlu dicatat dalam laporan keuangan (laporan keuangan bank syariah yang mengungkapkan informasi umum mengenai bank, kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, pendapatan atau beban yang dilarang oleh syariah, jumlah saldo dana investasi tidak terikat. Pengungkapan berkaitan dengan cara pembeberan atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dinyatakan melalui statemen keuangan utama (Suwardjono, 2008).
Berdasarkan hasil penelitian pada PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember pengungkapan pendanaan dilakukan dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan bagi hasil, diungkapkan sesuai dengan periode pendanaan. Selain itu di neraca dan laporan laba rugi serta laporan bagi hasil di PT.Bank Muamalat Indonesia cabang Jember mengungkapkan jumlah dana dan jumlah bagi hasil diterima selama periode laporan beserta jenisnya. Hal ini telah sesuai dengan PSAK no.105 paragraf 38 dan 39. 38. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: (a) isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain; (b) rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya; (c) penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan (d) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 39. Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: (a) isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain; (b) rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;

Kesimpulan dan Keterbatasan


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akuntansi peng-himpunan dana pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: a. Dari sisi pengakuan dan pengukuran, PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember telah mengimplementasikan PSAK No. 105 untuk prinsip mudharabah Akuntansi Perbankan Syariah. b. Dari sisi penyajian, dan pengungkapan hanya PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember mengimplementasi-kan PSAK 105. Keterbatasa Penelitian ini mempunyai beberapa keterbatasan. Keterbatasan-keter-batasan yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut: a. Terkait dengan akad mudharabah, penelitian ini hanya terfokus dan mengacu pada PSAK No 105 dan 59. Diharapkan selanjutnya juga mengacu pada PSAK No 101 mengenai akad penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan PSAK. b. Akad yang digunakan dalam penelitian ini adalah mudharabah dan wadi’ah. Diharapkan peneliti selanjutnya bisa fokus pada satu akad saja, mudharabah atau wadiah. c. Salah satu objek penelitian adalah PT. Bank Muamalat Indonesia, untuk perbankan pasti sudah mengacu pada PSAK No 105 dan 59, sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan PSAK No 105 dan 59. Diharapkan peneliti selanjutnya dapat fokus pada objek yang bukan perbankan, seperti Koperasi Syariah, BPR syariah dan BMT. Setelah melakukan penelitian ada beberapa saran yang dapat diajukan, yaitu : a. PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember agar tetap mengacu pada PSAK No. 105 dan 59 dalam melakukan

a. PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember agar tetap mengacu pada PSAK No. 105 dan 59 dalam melakukan setiap transaksi yang ada baik pada perjanjian mudharabah ataupun produk perbankan lainnya sesuai dengan tujuan dari prinsip perbankan syariah. b. PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember hendaknya menyajikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 101 terkait dengan penyajian laporan keuangan dan mencantumkan semua transaksi mudharabah dan wadiah.





0 Response to "ANALISIS KESESUAIAN PERLAKUAN AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA MUDHARABAH DENGAN PSAK 105"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel