-->

Makalah Pelanggaran Etika Bisnis (Study Kasus pada First Travel)

(Kasus Perusahaan First Travel)

Ilustrasi
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Kajian Etika Bisnis Secara Teoritis
Secara teoretis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika dan keterkaitannya dengan penerapan di lingkungan bisnis. Pada sub bab ini akan membahas konsep dasar etika secara teoretis dan komprehensif secara ringkas. 
Lima Isu Utama Konsep pemahaman etika berdasarkan lima isu umum 
(Velasquesz, Manuel G., 2002). sebagai berikut:
  1. Bribery adalah tindakan menawarkan, memberi, menerima, dan menerima suatu nilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan pejabat (official) untuk tidak melakukan kewajiban publik atau legal mereka. Nilai tersebut dapat berupa pembayaran langsung atau barang.
  2. Coercion adalah tindakan pemasakan, pembatasan, memaksa dengan kekuatan atau tangan atau ancaman hal tersebut mungkin aktual, langsung, atau positif, dimana kekuatan fisik digunakan untuk memaksa tindakan melawan seseorang, akan atau secara tidak langsung mempengaruhi yang mana satu pihak dibatasi oleh penundukan yang lain dan dibatasi kebebasannya.
  3. Deception adalah tindakan memanipulasi orang atau perusahaan dengan menyesatkannya. Dengan kata lain, deception adalah kegiatan menipu, sengaja menyesatkan dengan tindakan atau perkataan yang tidak benar, mengetahui dan melakukan membuat pernyataan yang salah atau representasi, mengekpresikan atau menyatakan secara tidak langsung, menyingung fakta yang ada saat ini atau yang lalu.  
  4. Theft secara harafiah theft berarti mencuri. Konsep theft adalah mengambil atau mengkliam sesuatu yang bukan milik menjadi milik peribadi atau golongan. 
  5. Unfair discrimination adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak normal atau hak yang tidak normal pada seseorang karena ras, umur, jenis kelamin, kebangsaan atau agama, kegagalan memperlakukan orang secara sama ketika tidak ada perbedaan yang beralasan dapat ditemukan antara menolong dan tidak menolong.
2.  Prinsip Prinsip Etika
Prinsip dasar etika meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism, utilitarianism, kant dan deontology (Velasquesz, Manuel G., 2002). Secara singkat ke lima prinsip tersebut di jabarkan sebagai berikut:
  1. Egoism. Merupakan standar yang mengacu pada kepentingan diri sendiri. Keputusan berdasarkan egoism dibuat untuk memberikan konsekuensi paling bear pada pihak yang dipentingkan dengan mengabaikan kepentingan pihak lain. Tindakan mementingkan diri sendiri tersebut dapat berupa jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Utilitarianism. Berdasarkan prinsip ini keputusan adalah etis jika memberikan benefit paling besar daripada keputusan alternatif yang lain. Perbedaan egoism dan utilitarianism adalah egoism berfokus pada kepentingan diri sendiri dari individual, perusahaan, komunitas, dan lainlain, tetapi utilitarianism berfokus pada kepentingan sendiri dari seluruh stakeholder.
  3. Kant dan Deontology. Pada konsep utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori karena gagal untuk menilai karakteristik tindakan moral, motif moral. Menurut pandangan Kant, manusia mempunyai kehendak untuk melakukan tindakan apa yang diinginkan. Yang membedakan manusia dengan binatang adalah kemampuan untuk memilih antar arti alternatif atau cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan, dan kebebasan menentukan tujuan atau kehendak dan bertindak dengan motif yang lebih tinggi.
Konsep Hak Dan Kewajiban 
  1. Konsep Hak legal adalah hak yang ada akibat dari aturan hukum yang berlaku. Hak moral atau hak manusia adalah hak yang berbasis pada norma dan prinsip moral yang seluruh manusia mengijinkan sesuatu untuk dilakukan. Hak moral yang paling penting adalah hak yang jatuh pada larangan atau syarat orang lain yang membuat individual memilih secara bebas untuk mengejar keinginan atau aktivitas.  Tiga fitur hak moral melaiputi hak moral berhubungan dengan kewajiban, hak moral memberikan individual dengan otonomi dan kesamaan dalam mengejar keinginan, dan hak moral memberikan penilaian untuk menjustifikasi tindakan seseorang untuk melindungi orang lain.
  2. Hak dan kewajiban kontraktual Adalah hak dan kewajiban yang dipunyai dibatasi dengan ikatan kontrak tertentu, jika kontrak habis, maka hilang pula hak dan kewajiban yang dimiliki.   Hak dan kewajiban kontraksional dapat dibedakan menjadi tiga hal pokok yaitu:
berdasarkan fakta bahwa serangan oleh individual yang spesifik akan menjatuhkan individual spesifik pula, hak kontraktual muncul dari transaksi spesifik antara individu tertentu, serta hak dan kewajiban kontraktual tergantung dari sistem penerimaan publik yang mendefinisikan transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban.   
Konsep Dasar Keadilan
Konsep dasar keadilan meliputi lima pilar utama yang terdiri dari Distributive justice, Keadilan kapitalis, Sosialis, Keadilan retributive, Compensatory justice (Velasquesz, Manuel G., 2002). Secara singkat konsep dasar keadilan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
  1. Distributive justice Masyarakat mempunyai banyak benefit dan beban (burden) yang harus didistribusikan pada anggotanya. Alokasi dapat dilakukan dengan: pembagian yang sama peasetiap orang, berdasar kebutuhan, usaha, jasa, dan kontribusi sosial.
  2. Keadilan kapitalis; keadilan berdasar kontribusi Memandang bahwa keuntungan (benefit) harus didistribusikan sesuai pada nilai dari kontribusi dari yang dilakukan individual pada masyarakat, tugas, grup atau pertukaran.
  3. Sosialis: keadilan berdasar kebutuhan dan kemampuan Prinsip sosialis berdasar pada ide bahwa orang menyadari potensi manusia mereka dengan kemampuannya dalam kerja produktif.
  4. Keadilan retributive Mengacu pada retribusi atau hukuman pa tindakan yang salah.
  5. Compensatory justice mengacu pada memberi kompensasi pihak yang disakiti pada tindakan yang salah. 
Pertimbangan Pembuatan Keputusan Etis
Dalam setiap pembuatan keputusan yang etis, setiap orang harus mempertimbangkan berbagai macam aspek. Liam pertanyaan dasar yang didasari teori etika dapat dilakukan pada setiap pengambilan keputusan adalah (Duska dan Duska, 2003), yakni:
Is the action good for me?
Suatu tindakan perlu mempertimbangkan kepentingan pribadi. Meskipun demikian diperlukan suatu definisi dari kata baik dan perlu mendeterminasikan kata “baik” dengan “apa yang seharusnya dilakukan”. Sutu tindakan memang harus mempertimbangkan kepentingan pribadi tetapi juga harus dihubungkan dengan orang lain.
Is action good or harmful society?
Jika good reason dalam melakukan tindakan menguntungkan kita, dan kemudian benar untuk setiap orang, sehingga banyak orang diuntungkannya adalah tindakan yang lebih baik. Tentu saja jika tindakan menguntungkan masyarakat tetapi melukai kita hal tersebut tentu saja masalah.
Is the action fair or just?
Prinsip dari keadilan yang mana setiap orang mengakui, sama (equal) harus diperlakukan sama (equally). Tentu saja sering bertentangan dengan orang yang sama (equal), tetapi mempunyai perbedaan yang relevan, setiap orang harus diperlakukan sama (equally)
Does the action violate anyone’s right?
Ada dua macam hak, hak negatif merupakan hak yang sudah ada tanpa diberikan orang dan hak positif yang merupakan hak yang diperoleh dari sesuatu yang diberikan misal hak pendidikan.
Have I made a commitment, implied or explicit?
Komitmen dapat dihasilkan dari hasil janji ekplisit dan kontrak. Meskipun demikian manusia merupakan pembuat janji. Struktur sosial kita tidak berfungsi jika tidak benar. Oleh karena itu merupakan alasan yang sangat baik untuk membuat janji atau komitmen pada diri sendiri.
FENOMENA/KASUS
2.1 Fenomena belakangan ini
Belakangan ini terdapat kasus penipuan pada jasa travel yang melayani perjalanan umroh, kasus tersebut dilakukan oleh PT. First Anugerah Karya Wisata(First Travel). First travel gagal memberangkatkan para Jemaah. Total jumlahJemaah yang telah melunasi pembayaran pada First Travel sekitar 72.682 tapisekitar 58.682 tidak di berangkatkan karena berbagai alasan. Penyidik SirektoratTindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan bahwa pihakFirst Travel meraup keuntungan sebanyak Rp. 848 miliar dari hasil dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon Jemaah tersebut.
Kasus tersebut sampai berakhir dengan ditetapkannya 3 tersengka yaitu Andika Surachman (Direkturutama), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) dan Siti Nuraidah Hasibuan (Direktur Keuangan). Selain di tetapkan sebagai tersangka, izin operasional FirstTravel telah dicabut oleh Kementrian Agama RI. Sanksi administratif tersebuttertuang dalam Keputusan Mentri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1agustus 2017.Dari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK), aliran dana First Travel selain untuk kegiataan bisnis juga digunakansebagai keperluan pribadi. Menurut PPATK aliran dana tersebut ada yangdigunakan untuk membeli properti seperti rumah, kantor dan mobil kemudian ada juga dana yang keluar untuk pegelaran fashion show di New York dan investasirestoran di London, Inggris.
PPATK telah memblokir 50 rekening First Traveltotal dana di rekening tersebut mencapai Rp. 7 miliar. Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa tidak adanya Standar PelayananMinimum (SPM) dalam perusahaan jasa travel umrah menjadi penyebab banyaknya kasus penipuan terhadap calon Jemaah. Tidak adanya SPM menyebabkan tidak adanya acuan dalam hal pelayanan, administratif dan jugastandar harga untuk perjalanan umrah.
Jika dilihat dari tiga aspek pokok bisnis First Travel dianggap bisnis yang baik jika hanya sudut pandang ekonomis karena keuntungan yang didapatkan begitu besar sebanyak Rp. 848 miliar. Jika dari sudut pandang moral First Traveltidak dapat disebut sebagai bisnis yang baik karena perilaku pihak First Traveltidak dapat menepati janji untuk memberangkatkan Jemaah umroh tersebut dan juga dana para Jemaah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Dari sudut pandang hukum  jelas bahwa First Travel merupakan bisnis yang tidak baik karenadengan kasus tersebut Pihak First travel dianggap telah melanggar Pasal 65 hurufa Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengakibatkan dicabutnya izin operasional First Travel.
Pada Lima Isu Utama Konsep pemahaman etika berlandaskan lima isu umum (Velasquesz, Manuel G., 2002). Perusahaan First Travel melakukan konsep Deception dimana Deception adalah tindakan memanipulasi orang atau perusahaan dengan menyesatkannya. Dengan kata lain, deception adalah kegiatan menipu, sengaja menyesatkan dengan tindakan atau perkataan yang tidak benar, Dalam hal ini perusahaan first travel membohongi pelanggan nya dengan mengatakan bahwa apabila mereka membayar sebesar Rp.14 juta .  maka mereka sudah bisa di berangkatkan untuk umrah
Pada Prinsip dasar etika yang meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism, utilitarianism, kant dan deontology (Velasquesz, Manuel G., 2002). Perusahaan First Travel melanggar prinsip etika Egoism dimana  Egoism Merupakan standar yang mengacu pada kepentingan diri sendiri. Keputusan berdasarkan egoism dibuat untuk memberikan konsekuensi paling besar pada pihak yang dipentingkan dengan mengabaikan kepentingan pihak lain Dalam kasus ini direktur first travel, mempergunakan uang jamaah demi kepentingan pribadi mereka.
Dampak Terhadap Stakeholder
Stakeholder adalah individu atau kelompok yang berkepentingan di dalam sebuah perusahaan dimana terjadi hungan salaing ketergantungan dalam perusahaan tersebut. Pemilik, karyawan, kreditor, pemasok dan pelanggan merupakan wujudan daristokeholder, dimana terjadi hubungan saling keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan suatu perusahaan
Pelanggan
Dalam kasus ini pihak yang paling dirugikan adalah pelanggan First Travel, karena selain mereka tidak jadi di berangkatkan untuk umrah uang mereka juga belum dikembalikan.Akhirnya masyarakat menghakimi, menggeruduk kantor (First Travel)karena sudah dijanjikan bertahun-tahun berangkat umrah tapi tidak juga diberangkatkan.
Kreditor
Adapun agen pemberangkatan umrah First Travel memiliki hutang kepada 46 ribu jamaah umrah sebesar Rp 866 miliar, utangkepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
Karyawan
Dengan adanya kasus ini, Bisnis First Travel kemungkinan akan di hentikan sehingga hal ini dapat memicu pemberhentian karyawan (PHK).
Pemasok (supplier)
Akibat kasus ini First Travel mengklaim telah diboikot oleh empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah Indonesia sehingga kesulitan mengurus visa dan paspor umrah.
Masyarakat
Kasus ini memiliki dampak psikologis terhadap masyarakat, dimana masyarakat akan beranggapan bahwa uang untuk ibadah saja bisa di selewengkan apalagi untuk yang lain-lainnya.



Sumber referensi :
https://finance.detik.com/moneter/d-3750260/total-kerugian-akibat-investasi-bodong-tembus-rp-1058-triliun?_ga=2.63958765.374622339.1512460008-1082163874.1511669366
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/12/komisi-viii-dpr-kasus-first-travel-penipuan-terjahat-berkedok-agama
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170810130234-12-233701/kronologi-kisruh-penipuan-umrah-first-travel/
https://tirto.id/cara-first-travel-menipu-jemaah-umrah-cumq
http://www.ihram.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/17/04/22/oot34f396-penyelesaian-kasus-first-travel-bagai-buah-simalakama
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://www.slideshare.net/AtyantaHenggar/implementasi-etika-bisnis-pada-pt-rajawali-citra-televisi-indonesia-rcti
http://abcd.unsiq.ac.id/source/LP3MPB/Jurnal/Jurnal%20Ekonomi/2015/ Ratna%20Wijayanti%20-%20Etika%20Bisnis%20Islami.pdf
https://www.slideshare.net/UnangTHandiman/begg-unang-toto-handiman-hapzi-ali-decision-making-employer-responsibility-and-employer-right-penerapan-di-indonesia-universitas-mercubuana-2017-a
https://indonesiana.tempo.co/read/118744/2017/11/04/Aminatuz.zuhriya090398/baik-buruk-teori-utilitarianisme-dalam-berbisnis

0 Response to "Makalah Pelanggaran Etika Bisnis (Study Kasus pada First Travel)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel