Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi merupakan susunan ekonomi yang dijalankan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Agar tujuan Koperasi dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam Perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. contohnya dapat dilihat pada Usaha kecil, Menengah (UKMK) yang merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
disebabkan kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil dan menengah , mendorong pengembangan daya saing UKMK secara langsung dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
koperasi berperan untuk memberikan kesejahteraan, misalnya kontribusinya dalam menciptkan lapangan kerja. Hal ini tentu saja dapat meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. koperasi juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan prekonomian lapisan bawah yang merupakan bagian terbesar dari rakyat indonesia.
Agar tujuan Koperasi dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam Perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. contohnya dapat dilihat pada Usaha kecil, Menengah (UKMK) yang merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
disebabkan kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil dan menengah , mendorong pengembangan daya saing UKMK secara langsung dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
koperasi berperan untuk memberikan kesejahteraan, misalnya kontribusinya dalam menciptkan lapangan kerja. Hal ini tentu saja dapat meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. koperasi juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan prekonomian lapisan bawah yang merupakan bagian terbesar dari rakyat indonesia.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI (Serikat Dagang Islam). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan sebagai pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI (Serikat Dagang Islam). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan sebagai pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Harus membayar
minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
harus mendapatkan persetujuan dari gubernur jendral
proposal pengajuan harus berbahasa Indonesia
harus mendapatkan persetujuan dari gubernur jendral
proposal pengajuan harus berbahasa Indonesia
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
Hanya membayar 3
gulden untuk materai
bisa menggunakan bahasa daerah
hukum dagang sesuai dengan daerah masing-masing
perizinan bisa didaerah setempat
bisa menggunakan bahasa daerah
hukum dagang sesuai dengan daerah masing-masing
perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi kembali diminati hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, para pegiat koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
Fungsi dan Peran Koperasi
- Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
- Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
- Pengawas Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Koperasi sebagai Suatu SistemEkonomi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang berpedoman pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No 25 1992).Ciri utama koperasi adalah anggota bertindak sebagai pemilik dan pengguna jasa.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha rakyat memerlukan sistem manajemen usaha seperti :
keuangan,
teknik,
informasi
organisasi, dan
sistem keanggotaan
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang berpedoman pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No 25 1992).Ciri utama koperasi adalah anggota bertindak sebagai pemilik dan pengguna jasa.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha rakyat memerlukan sistem manajemen usaha seperti :
keuangan,
teknik,
informasi
organisasi, dan
sistem keanggotaan
·
Tujuan Koperasi
Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
Memajukan kesejahteraan anggota
Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
Memajukan kesejahteraan anggota
Kontribusi dunia bisnis terhadap koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
- Maximization of management utility (Oliver Williamson) penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep Keanggotaan Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi
Bisnis koperasi yaitu usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki peran utama dalam sendi perekonomian rakyat.
Permodalan koperasi ,modal koperasi terdiri dari dua macam yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri terdiri dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi.modal pinjaman bersumber dari bersumber dari anggota, koperasi lain,bank dan lembaga keuangan,penerbitan obligasi dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif pemenuhan modal yaitu dengan melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi berdasarkan saham kepemilikan,akses pinjaman modal dan bantuan dari luar negeri.
Sistem pembagian hasil usaha,konsep laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota maka semakin banyak keuntungan yang diterima
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :
Bisnis koperasi yaitu usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki peran utama dalam sendi perekonomian rakyat.
Permodalan koperasi ,modal koperasi terdiri dari dua macam yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri terdiri dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi.modal pinjaman bersumber dari bersumber dari anggota, koperasi lain,bank dan lembaga keuangan,penerbitan obligasi dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif pemenuhan modal yaitu dengan melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi berdasarkan saham kepemilikan,akses pinjaman modal dan bantuan dari luar negeri.
Sistem pembagian hasil usaha,konsep laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota maka semakin banyak keuntungan yang diterima
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
- Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.
Referensi
:
https://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://koperasiarief.blogspot.com/2013/01/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://raninku.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi-sebaga-badan.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi.html.
0 Response to "Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia"
Post a Comment